Blue Fire Pointer

Rabu, 28 September 2016

PERUNDANGAN-UNDANGAN PORNOGRAFI

               UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI

                                      Pasal 10

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggaman, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

                                     Pasal 36

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Komentar  saya :

            Berdasarkan penjelasan di atas, ketentuan di dalam pasal 10 tersebut tidak mensyaratkan adanya norma kesusilaan yang dilanggar, sehingga berlaku secara umum. Sehingga siapapun yang memenuhi unsur-unsur di dalam pasal 10, maka dapat dijerat melalui pasal 36 ini.

Mengenai hukum pidananya, Saya setuju sekali dengan apa yang tertulis dalam pasal 36 UU pornografi bahwa seseorang akan dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak  Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) jika seseorang tersebut melanggar pasal 10 UU Pornografi tahun 2008 yang  menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggaman, atau yang bermuatan pornografi lainnya”. Hukuman yang diberikan sebagaimana pada pasal 36, sudah cukup membuat efek jera pada pelaku atau tersangka akan tetapi pada kenyataannya yang terjadi         sekarang dampak negatif  dari tontonan/video yang tidak baik tersebut masih sangat tinggi seperti banyak terjadi tindak kejahatan pelecehan seksual terhadap wanita & anak-anak yang masih dibawa umur, pemerkosaan dll. Karena dengan tontonan seperti itu dapat merusak moral anak khususnya dan masyarakat luas. Diharapkan pemerintah dan para penegak hukum lebih tegas lagi untuk mengatasi hal tersebut. Jika UU ini tidak diberlakukan secara baik maka otomatis  budaya masyarakat akan cenderung ke arah yang negatif.

0 komentar:

Posting Komentar